Kamis, 19 Januari 2012

tugas: makalah HaKi


Makalah
HAKI
(Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Disusun
oleh:
Nama:Sepriani Rona
Kelas:  1b tkj
Program study teknik komputer dan jaringan
Jurusan elektro
Politeknik negeri ujung pandang



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa,atas penyertaan-Nya sehingga makalah ini boleh terselesaikan.walaupun saya menyadarinya bahwa masih banyak kekurangan-kekurangannya.
Makalah yang membahas mengenai HAKI ini,banyak hal yang dapat kita ketahui dari dalamnya,di pelajari untuk kita pahami dan mengerti dan semoga dapat di aplikasikan dalam kehipan kita sehari-hari di negara kita Indonesia.
Akhir kata saya ucapkan banyak terima kasih.dan saya minta maaf atas kekurangan dari makalah ini.

Makassar 19 january 2012


                                                                                           (penulis)











PENDAHULUAN
Dalam kehidupan bernegara terdapat berbagai norma yang mengatur kehidupan agar terjdai keseimbangan dan keteraturan hidup. Ketika salah satu norma tersebut tak dijalankan dengan benar maka akan berpotensi terjadi hal yang tak diinginkan, dan roda kehidupan akan tersendat.
Ada beberapa norma yang tertulis maupun tidak tertulis. Norma yang tertulis salah satunya adalah norma hukum. Meskipun hukum sebagi aturan yang baku dan harus dikuti, namun tetap saja banyak pihak yang memandang hukum sebagi sesuatu yang bisa dbeli dngan uang dan kekuasaan. Termasuk didalamnya hukum tentang pengaturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang saat ini semakin diperhatikan oleh khalayak. Karena banyaknya klaim dan semakin sulitnya proses peradilan untuk menindaklanjuti klaim tersebut jika tak memiliki mukum yang kuat.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan HAKI tersebut serta apa saja yang termasuk HAKI ini?
Lalu bagaimanakah relevansinya dalam kehidupan bernegara dalam masa sekarang?
Bagaimana hukum mengaturnya agar tidak disalahgunakan atau dibajak?



PEMBAHASAN
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.

·         Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut    diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
·         Jenis Haki
7 (tujuh) cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI antara lain:
A.   Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
·         Pengaturan hak cipta
Diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
·         Pendaftaran hak cipta
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak
·         Ciri Hak Cipta
Ciri-ciri utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, haik seluruhnya atau sebagian karena: pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuari bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta tersebut (Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahu 1982 tentang Hak Cipta).
3. Hak yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula Hak Cipta yang tidak diumumkan, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menja milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita (Pasal Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
·         Ciptaan yang dilindungi
Setelah mengetahui ciri-ciri hak cipta, perlu juga diketahui karya-karya yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau Ciptaan dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002, yaitu:

a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang
  diterbitkan dan semua karya tulis lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.

Selain hak eksklusif bagi pencipta suatu ciptaannya, pencipta juga mempunyai hak ekonomi. Hak Ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya.
Hak Ekonomi ini pada setiap Undang-undang Hak Cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang lingkup dari tiap jenis hak ekonomi tersebut. Secara umumnya setiap negara, minimal mengenal, dan mengatur hak ekonomi tersebut meliputi jenis hak:

1. Hak reproduksi atau penggandaan (reproduction right),
2. Hak adaptasi (adaptation right);
3. Hak distribusi (distribution right);
4. Hak pertunjukan (public performance right);
5. Hak penyiaran (broadcasting right);
6. Hak programa kabel (cablecasting right);
7. Droit de Suite;
8. Hak pinjam masyarakat (public lending right).

Pencipta selanjutnya memiliki Hak Moral, Hak moral adalah hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi pencipta, konsep hak moral ini berasal dari sistern hukum kontinental yaitu dari Perancis. Menurut konsep hukum kontinental hak pengararang (droit d auteur, author rights) terbagi menjadi hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang bernilaai ekonomi seperti uang, dan hak moral menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Pemilikan atas hak cipta dapat dipindahkan kepada piihak lain, tetapi moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak di pisahkan dari penciptanya. Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk mengumumkan (the right of publication); hak paterniti (the right of paternity) dan hak integritas (the right of integrity). Sedangkan Komen dan Verkade menyatakan bahwa hak moral yang dimiliki seorang pencipta itu meliputi:
1. Larangan mengadakan perubahan dalam ciptaan;
 2. Larangan mengubah judul;
 3. Larangan mengubah penentuan pencipta;
 4. Hak untuk mengadakan perubahan.
Selain hak cipta yang bersifat orisinal (asli), juga dilindunginya hak turunannya yaitu hak salinan (neighbouring rights atau ancillary rights). Perlindungan hak salinan ini hanya secara khusus hanya tertuju pada orang-orang yang berkecimpung dalam bidang pertunjukan, perekaman, dan badan penyiaran.
Karena hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang dapat dieksploitasi hak-hak ekonominya seperti kekayaan-kekayaan lainnya, timbul hak untuk mengalihkan kepemilikan atas hak cipta melalui cara penyerahan untuk penggunaan karya hak cipta. Sehingga secara otomatis terjadi pengalihan keseluruhan hak-hak ekonomi yang dapat dieksplotasi dari suatu ciptaan kepada penerima hak/pemegang hak cipta dalam jangka waktu yang di setujui.
B.    Merek (Trademark)
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
C.   Paten (Patent);
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
D.    Desain Industri (Industrial Design)
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
E.    Desain Tata Letak
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
F.     Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
G.    Varietas Tanaman


Sumber:
·         www.dgip.go.id
·         www.suaramerdeka.com
·         www.hukumham.info.com
·         www.hukumonline.com
·         www.geocities.com
·         www.mitpress.mit.edu
·         www.lysator.liu




Kamis, 12 Januari 2012

tgs kkpi:Review

Prediksi Badai Matahari di 2012
Pada tahun 2010 yang lalu,banyak yang beranggapan,pd thun 2012 dunia akan kiamat.marak-maraknya berita itu juga di tandai sehubungan di publikasikan film yang mengenai kiamat di 2012.
Banyak yang cemas dan takut akan jika berbicara mengenai kiamat,namun sekarang sepertinya kekhawatiran dan kecemasan itu hilang,dan yang di prediksi di tahun 2011 yaitu akan terjadi badai matahari di tahun 2012 ini.
 Sebelumnya, pada 2012 ini diperkirakan akan terjadi badai matahari. fenomena luar angkasa itu terjadi akibat siklus matahari setiap 11 tahun sekali.badai matahari itu pernah terjadi pada 2001 lalu. Tahun lalu, isu kiamat 2012 yang dikaitkan dengan kalender Maya dan badai matahari menjadi salah satu topik terhangat yang dibicarakan oleh banyak orang. Isu itu mulai mereda ketika banyak ilmuwan, termasuk dari NASA sendiri, mengeluarkan pernyataan yang menolak spekulasi kiamat akibat badai matahari di tahun 2012. Namun, pada bulan Agustus 2010 ini, sebuah jurnal penelitian dari seorang astronom Australia bernama David Reneke kembali mengangkat isu ini. Tiba-tiba, isu badai matahari dan 2012 kembali menjadi isu panas di bulan ini. Haruskah kita kuatir?
Beberapa marketer hari kiamat percaya kalau tahun 2012, badai matahari super akan memanggang bumi dan seisinya. Ini berarti kiamat total bagi bumi seperti yang digambarkan dalam film Knowing. Walaupun prediksi ini dibantah oleh para ilmuwan, termasuk NASA sendiri, namun paling tidak semua sepakat kalau badai matahari yang akan datang kemungkinan bisa membawa kerusakan atas jaringan komunikasi di seluruh dunia.
Berdasarkan siklus, diperkirakan badai itu kembali terjadi antara 2012-2014. “Berdasarkan siklus, aktivitas matahari akan meningkat pada 2012. Namun, berdasarkan berbagai penelitian, siklus itu akan bergeser antara 2013 dan 2014. Tingkat aktivitasnya relatif lebih rendah dibandingkan dengan siklus matahari pada 2001.
Sekedar untuk di tahu

Matahari adalah suatu bola gas yang pijar dan ternyata tidak berbentuk bulat betul. Matahari mempunyai katulistiwa dan kutub karena gerak rotasinya. Garis tengah ekuatorialnya 864.000 mil, sedangkan garis tengah antar kutubnya 43 mil lebih pendek. Matahari merupakan anggota Tata Surya yang paling besar, karena 98% massa Tata Surya terkumpul pada matahari.
Di samping sebagai pusat peredaran, matahari juga merupakan pusat sumber tenaga di lingkungan tata surya. Matahari terdiri dari inti dan tiga lapisan kulit, masing-masing fotosfer, kromosfer dan korona. Untuk terus bersinar, matahari, yang terdiri dari gas panas menukar zat hidrogen dengan zat helium melalui reaksi fusi nuklir pada kadar 600 juta ton, dengan itu kehilangan empat juta ton massa setiap saat.
Matahari dipercayai terbentuk pada 4,6 miliar tahun lalu. Kepadatan massa matahari adalah 1,41 berbanding massa air. Jumlah tenaga matahari yang sampai ke permukaan Bumi yang dikenali sebagai konstan surya menyamai 1.370 watt per meter persegi setiap saat. Matahari sebagai pusat Tata Surya merupakan bintang generasi kedua. Material dari matahari terbentuk dari ledakan bintang generasi pertama seperti yang diyakini oleh ilmuwan, bahwasanya alam semesta ini terbentuk oleh ledakan big bang sekitar 14.000 juta tahun lalu.

Proses Terjadinya Badai Matahari

 

Bintik hitam atau secara ilmiah dinamai sunspot adalah tanda-tanda adanya aktivitas matahari. Banyaknya sunspot yang mengandung medan magnet akan menciptakan ledakan sehingga aktivitas matahari dianggap telah mencapai puncaknya. Radiasi gelombang elektromagnetik yang disemburkan oleh ledakan itu dapat mencapai bumi yang berjarak 150 juta Km dari matahari.
Sesuai siklus 11 tahunan matahari, puncak aktivitas matahari akan sampai pada siklus ke-24 pada 2012 nanti. Karena itu, para ilmuwan memperkirakan sunspot akan mulai muncul pada 2007 lalu dan bertambah banyak pada tahun-tahun sesudahnya.
Cuaca di langit jauh itu sangat berbeda dengan di bumi seperti adanya hujan atau salju. Cuaca antariksa adalah sebuah kondisi di matahari, lapisan udara magnetorfer serta ionosfer.
Cuaca antariksa dipengaruhi oleh aktivitas matahari yang memancarkan miliaran ton partikel, plasma berenergi tinggi serta gelombang elektromagnetik. Pemahaman baru inilah yang ditawarkan Lapan untuk memahami peristiwa yang akan terjadi pada 2012 mendatang. Bahwa pada tahun keramat itu yang terjadi adalah perubahan cuaca antariksa akibat meningkatnya aktivitas matahari.
Aktivitas matahari sendiri bisa berwujud flare atau Corona Mass Ejection (CME). Flare didefinisikan sebagai ledakan di matahari yang memancarkan radiasi gelombang elektromagnetik seperti sinar X dan Y. Radiasi itu dapat mencapai bumi dalam waktu 8 menit. Sementara CME adalah lontaran massa korona matahari. Jika diamati, CME seperti letupan yang menyembur dari matahari.Aktivitas matahari dapat diukur dari kemunculan sunspot atau bintik hitam di permukaan matahari. Semakin banyak sunspot berarti makin tinggilah aktivitas matahari. Peningkatan itu membentuk siklus yang = rata-rata muncul tiap 11 tahun sekali.

 
Nah, pada 2012 kebetulan matahari sedang mengalami puncak siklusnya yang ke-24. Itu berarti, flare atau CME, seperti halnya siklus-siklus terdahulu, diperkirakan akan banyak terjadi. Hanya saja teknologi yang ada saat ini belum mampu memastikan kapan waktu persisnya.
Kalau begitu, pertanyaannya kemudian adalah seberapa kuat dampak cuaca ekstrem yang timbul dari badai matahari itu terhadap bumi nantinya? Apakah planet ini dan seluruh kehidupannya akan hancur lebur? ledakan paling besar sepanjang pengamatan terhadap matahari pernah terjadi pada Oktober hingga November 2003. Namun, badai itu tidak menyebabkan bumi hancur seperti gambaran mengerikan yang disuguhkan oleh film 2012.
Namun, dalam peristiwa enam tahun silam tersebut, ledakan matahari memang mempengaruhi lapisan magnetosfer dan ionosfer di atas bumi. Teknologi buatan manusia yang mengudara di lapisan tersebut, misalnya satelit, juga terganggu. Sayang, tidak dirinci contoh-contoh kerusakan satelit dan gangguan komunikasi yang terjadi akibat badai matahari tahun 2003 itu.“Flare dan CME dengan intensitas besar jika mengarah ke bumi akan berdampak pada kondisi magnetorfer dan ionosfer. Dampaknya di magnetosfer adalah badai magnetik yang dapat merusak jaringan listrik. Sedangkan akibat dinamika di ionosfer adalah menganggu sistem teknologi komunikasi dan navigasi buatan manusia,”Bagaimana bila pada 2012 yang terjadi adalah super flare hingga menelan bumi yang ukurannya 1/13 ribu ukuran matahari? Dalam sejarah, belum pernah ada badai matahari yang maha dahsyat seperti itu. Bisa saja peristiwa itu terjadi, namun manusia di seluruh dunia belum bisa memprediksikannya.
“Terlepas dari isu kiamat 2012, cuaca ekstrem merupakan fenomena alam yang berdampak pada kehidupan manusia. Sekitar tahun 2012-2013, tingkat aktivitas matahari dapat memicu terjadinya cuaca antariksa yang ekstrem tersebut”.
Lapan: Badai Matahari Tahun 2012 Tak Perlu Dikhawatirkan
Para ilmuwan memperkirakan akan ada badai Matahari saat aktivitas Matahari mencapai puncaknya pada tahun 2012. Namun, masyarakat diingatkan agar tidak perlu merasa khawatir terhadap ancaman badai tersebut.
 
 “Badai Matahari itu tidak ada yang ekstrem dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” kata Kepala Pusat Pemanfaatan Sains Atmosfer dan Iklim, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaludin.
Apakah Badai Matahri 2012 Benar-Benar Akan Terjadi???????
 Laporan New Scientist edisi terbaru menyebut, ancaman itu bukan skenario ilmiah satu banding sejuta. Tapi ancaman itu sangat nyata, dan akan terjadi pada September 2012. Badai matahari dahsyat pernah terjadi pada pagi 1 September 1859.
Astronomer Inggris terkenal Richard Carrington yang sedang mengamati matahari, mendapati permukaan matahari terjadi suatu hal yang tidak biasa. Cahaya terang keluar dari permukaan matahari. Cahaya itu membentuk gumpalan besar saat menuju bumi. Hanya dalam tempo 48 jam kemudian mulai menerpa dan efeknya luar biasa.
Sebelum mencapai bumi, aurora terang muncul di langit malam. Saking terangnya, orang bisa membaca koran saat tengah malam. Di California sekelompok penambang bangun dari tidur, mengira hari sudah jajar. Padahal waktu itu baru jam 2 pagi.
Operator telegrap terkena sengatan lisrik, saat badai matahari menghantam.
Bumi layaknya dibasuh medan listrik sangat besar. Tapi pemulihan di zaman itu berlangsung sangat cepat.
Pada 1859, peralatan yang ada hanyalah mesin uap dan tenaga otot. Tapi di zaman modern sekarang, kehidupan semuanya ditopang oleh listrik. Padahal badai matahari bisa menyebabkan lonjatan tenaga lisrik hingga miliaran watt.
Yang lebih berbahaya transformer yang mengubah listrik ribuah volt menjadi 220v untuk rumah tangga akan meledak. Ribuan transformer akan rusak di semua negara.
Tanpa listrik, dunia bisa mengalami masa kegelapan. Pasokan air bersih yang menggunakan listrik akan berhenti. Komunikasi global akan rusak. Badai matahari juga bisa merusak jaringan GPS satelit yang semua penerbangan tergantung padanya.
Saat badai itu menuju bumi, akan diawali aurora paling spektakular. Namun dalam beberapa waktu kemudian, cahaya akan mencapai daratan dan listrik mulai padam. Selanjutnya semua jaringan telepon dan internet akan padam. Begitu juga TV terestrial dan satelit hilang sinyal.
Jadi apakah badai matahari benar bisa terjadi, dan mengapa kita perlu khawatir pada 2012? Pertama badai matahari pernah terjadi pada 1859. Pada 20 tahun lalu badai sangat kecil pernah merontokkan pembangkit litrik di timur laut Kanada dan membuat jutaan orang tanpa listrik. Selain itu ilmuwan menghitung naik turun aktifitas matahari terjadi selama tenggang 11 tahun.Saat ini matahari memang sedang tenang. Namun solar maximum atau puncak aktifitas, diprediksikan akan terjadi pada 2012. Badai super besar kemungkinan bisa menyerang pada musim gugur, karena orientasi medan magnet bumi terhadap matahari membuat sangat berbahaya.
Lalu apa yang bisa dilakukan untuk mencegahnya? Pembangkit listrik cadangan harus disiapkan. Selain itu satelit baru juga harus diluncurkan untuk mengamati apa yang terjadi di matahari.
Tapi mungkin saja, badai matahari tidak terjadi pada 2012. Tapi pada 2023 akan kembali rawan karena daur solar maximum kembali terulang. Cepat atau lambat, badai itu pasti akan terjadi. Mungkin kita harus menyiapkan lilin, jika listrik pada akhirnya untuk sementara tidak tersedia.

Sumber:
http://www.kumpulberita.com
www.detik.com
www.kompas.com